BerandaLayanan Mandiri Warga
Standar Operasional Prosedur (SOP) Desa

Layanan Administrasi & Surat Warga

Panduan resmi persyaratan dokumen dan alur pengesahan berkas oleh Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa Kadurama.

Pengurusan Berkas Langsung di Loket Pelayanan Balai Desa
Jam Pelayanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Kode: SKTMKesejahteraan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat keterangan resmi untuk keperluan beasiswa pendidikan (KIP Kuliah), jaminan kesehatan (BPJS PBI), atau keringanan biaya rumah sakit.

Persyaratan Berkas Wajib:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon & orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Surat Pengantar RT/RW setempat yang ditandatangani Ketua RT
  • Foto rumah tampak depan & ruang keluarga (opsional)
  • Surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai (khusus beasiswa)
Tempat Pengurusan: Loket Pelayanan Balai DesaBawa Berkas Fisik
Kode: SKUUsaha

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Keterangan legalitas kegiatan usaha warga di wilayah Desa Kadurama untuk pengajuan KUR perbankan, izin edar, atau legalitas UMKM.

Persyaratan Berkas Wajib:
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT/RW domisili tempat usaha
  • Foto tempat usaha atau aktivitas produksi (misal: olahan ubi / bengkel)
Tempat Pengurusan: Loket Pelayanan Balai DesaBawa Berkas Fisik
Kode: SKDKependudukan

Surat Keterangan Domisili Warga / Lembaga

Keterangan tempat tinggal resmi bagi warga yang bertempat tinggal di Kadurama untuk syarat perbankan, pekerjaan, atau organisasi.

Persyaratan Berkas Wajib:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga asal
  • Surat Pengantar RT/RW tempat tinggal saat ini
Tempat Pengurusan: Loket Pelayanan Balai DesaBawa Berkas Fisik
Kode: SKCKUmum

Surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat pengantar resmi dari desa untuk pembuatan SKCK di Polsek Ciawigebang atau Polres Kuningan.

Persyaratan Berkas Wajib:
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
  • Surat Pengantar RT/RW setempat
  • Pas foto 4x6 latar merah (2 lembar)
Tempat Pengurusan: Loket Pelayanan Balai DesaBawa Berkas Fisik
Kode: N1-N4Kependudukan

Surat Pengantar Pernikahan (Model N1 - N4)

Berkas formulir pengantar resmi pendaftaran pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawigebang.

Persyaratan Berkas Wajib:
  • Fotokopi KTP & KK calon pengantin (pria dan wanita)
  • Fotokopi KTP orang tua calon pengantin
  • Fotokopi Akta Kelahiran & Ijazah Terakhir
  • Surat Pengantar RT/RW wilayah calon pengantin
  • Surat Kematian jika orang tua sudah meninggal dunia
  • Akta Cerai jika berstatus duda / janda cerai hidup
Tempat Pengurusan: Loket Pelayanan Balai DesaBawa Berkas Fisik